Jumat, 08 Februari 2013

Pengelolaan dan Pengembangan Pulau Luar Indonesia

Secara formal, Indonesia telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertuang dalam konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention On the Law Of the Sea (UNCLOS-III) pada tahun 1982 dan telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-undang No. 17 tahun 1985.Sebagai konsekuensinya, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya atau dapat pula dibuat daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal untuk menarik garis pangkal kepulauan disertai referensi datum geodetis yang diperlukan, yang menggambarkan perairan pedalaman, laut teritorial, zone tambahan, zone ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen wilayah perairan Indonesia.
Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau yang beberapa diantaranya merupakan pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga atau dapat disebut dengan pulau perbatasan atau pulau terluar.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Indonesia memiliki 92 pulau terluar yang  berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, India, Singapura dan Papua Nugini. Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya: pulau Rondo, pulau Berhala, pulau Nipa, pulau Sekatung, pulau Marore, pulau Miangas, pulau Fani, pulau Fanildo, pulau Bras, pulau Batek, pulau Marampit dan pulau Dana karena posisi dan keberadaannya sangat rentan dipengaruhi oleh negara-negara tetangga.



Gambar 1.  Pulau-Pulau Terluar Indonesia (http://ririungan.blogspot.com/)
Pulau-pulau  terluar memiliki  arti  strategis sebagai  titik  dasar  dari  garis  pangkal  lurus  kepulauan  Indonesia  dalam  penetapan wilayah  perairan  Indonesia;  zona  ekonomi  ekslusif  Indonesia,  dan  landas  kontinen Indonesia;  sebagai  beranda  depan  Negara  Republik  Indonesia;  dan  sebagai  kawasan lalu  lintas  pelayaran  internasional.  Selain itu, memiliki  kekayaan  sumberdaya  alam  dan  jasa-jasa lingkungan  (environmental  services)  yang  sangat  potensial  untuk  pembangunan ekonomi.
Wilayah perbatasan Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pulau-pulau terluar, masih dihadapkan padapermasalahan kejahatan perbatasan seputar pelanggaran batas wilayah,penyelundupan barang dan orang, infiltrasi terorisme, penangkapan ikan ilegal,illegal logging, dan kejahatan HAM.Berbagai bentuk pelanggaran ini kemudian memberikan dampak seriusterhadap dimensi kedaulatan negara dan keamanan warga negara. Hinggasaat ini, Indonesia masih memiliki wilayah laut yang ‘mengambang’ statusnyajika dilihat dari perspektif hak berdaulat (Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif,dan Landas Kontinen) sehingga seringkali memicu konflik. 
Hingga saat ini, batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga belum seluruhnya terselesaikan yaitu dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Salah satu permasalahan di perbatasan yang paling fenomenal adalah sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia pada 17 Desember 2002, Bangsa Indonesia dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Internasional mengenai hak kepemilikan Malaysia yang sah atas Pulau Sipadan-Ligitan.Berkaca pada peristiwa tersebut, maka setidaknya ada dua permasalahan utama di perbatasan Indonesia yang harus segera diatasi.  Pertama, belum adanya penetapan dan peraturan yang jelas mengenai batas wilayah Indonesia, terutama untuk wilayah laut. Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan pulau-pulau perbatasan atau terluar.
Pengelolaan  pulau-pulau  terluar  terutama  pulau-pulau  yang  berbatasan langsung dengan  negara  tetangga  dilakukan setidaknya  membawa  tiga  misi yaitu; menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Repubfik  Indonesia,  keamanan  nasional, pertahanan  negara,  dan  menciptakan  stabilitas  kawasan, pemanfaatan  sumber daya alam  dalam  rangka  pembangunan  berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Konsep pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau terluar Indonesia sebagai bentuk pertahanan dini terhadap ancaman pengambilalihan hak kepemilikan dapat dilakukan melalui beberapa model pengelolaan dan pengembangan seperti Realisasi Pengakuan Seluruh Kepulauan Indonesia, Optimalisasi UU no 22 Tahun 1999, Pembuatan Daerah Wisata, Progam Kuliah Kerja Lapang (KKL) Universitas, Meningkatkan Aksesibility Ke Pulau-Pulau Terluar  serta diperlukan upaya Monitoring dan Evaluasi.  Bentuk kerangka konseptual dan rekomendasi solusi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam upaya penataan kembali pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga terciptanya kedaulatan dan stabilitas nasional.


2 komentar:

  1. sedikit koreksi..
    UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, bukan tentang pemerintah daerah (otonomi daerah). UU tentang pemerintah daerah yaitu no 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU 22 tahun 1999.
    terima kasih.

    BalasHapus